UNDANG UNDANG DASAR 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan kemerdekaan indonesia itu telah sampai lah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, bersatu ,berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkah rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia,yang melindungi segenap bangsa indonesia,dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang - undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdas kepada.
Ketuhanan yang maha esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan indonesia.
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dan perjuangan kemerdekaan indonesia itu telah sampai lah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yang merdeka, bersatu ,berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkah rahmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia,yang melindungi segenap bangsa indonesia,dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang - undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdas kepada.
Ketuhanan yang maha esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan indonesia.
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Teks diatas adalah teks pembukaan undang - undang dasar negara indonesia tahun 1945 yang disimpan Sebagai teks negara indonesia.
Dan untuk selamanya...
Dan untuk selamanya...
Comments
Post a Comment